Tempat Produksi Tembakau Gorila di Karawang Digerebek, Berkedok Kontrakan Kurir Online Shop

- Kamis, 1 Juni 2023 | 15:53 WIB
Tempat produksi tembakau gorilaz di Karawang digerebek polisi. Tampak pelaku saat digelandang petugas. Tampak juga Kapolres Karawang di lokasi penggerebekan (M. Bayu Hidayah/mediusnews)
Tempat produksi tembakau gorilaz di Karawang digerebek polisi. Tampak pelaku saat digelandang petugas. Tampak juga Kapolres Karawang di lokasi penggerebekan (M. Bayu Hidayah/mediusnews)

MEDIUSNEWS - Warga di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, geger, Kamis 1 Juni 2023 siang. Sejumlah polisi berpakaian seragam dan sipil, gerebek sebuah rumah kontrakan di pemukiman tersebut. Yang bikin warga tambah geger, saat digerebek polisi mendapatkan 7 kilogram tembakau gorila, juga sejumlah zat kimia, pencampur untuk membuat tembakau gorila.

Pantauan media ini, saat sejumlah polisi mendatangi rumah tersebut, warga setempat tampak terkaget-kaget. Yang membuat warga kaget, lantaran mereka tak menaruh curiga negatif terhadap keberadaan rumah kontrakan tersebut. Pasalnya, penghuni rumah tersebut dikenal sebagai kurir barang online shop, yang tiap hari tampak ada aktivitas bongkar muat barang.

Namun ternyata, polisi menumukan 7 kilogram tembakau gorila, yang satu kilogram diantaranya siap edar, juga sejumlah zat kimia campurannya. Rumah kontrakan tersebut ternyata tempat produksi atau peracikan tembakau gorila.

Baca Juga: Makanan Diabetes yang Harus Dihindari untuk Mengatur Gula Darah

"Dalam penggerebekan ini petugas berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai peracik, yakni pria berinisial MRA. Sementara satu pemasok lagi kini dalam pengejaran," ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di lokasi penggerebekan.

Kapolres Karawang saat jumpres di lokasi penggerebekan
Kapolres Karawang saat jumpres di lokasi penggerebekan (M. Bayu Hidayah/mediusnews)

Dikatakan Kapolres Karawang, dalam menjalankan operasi peredarannya, pelaku memasarkan barang haram tersebut melalui online dan offline. "Barang ini dijual oleh tersangka seharga Rp500 ribu per bungkus," ucap Kapolres Karawang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres Karawang, pelaku dijerat Pasal 114 junto Pasal 2 tentang Undang-Undang Psikotropika. "Ancamannya 14 tahun penjara," kata Kapolres Karawang. (***)

 

Editor: Moch Bayu Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X