Bejat Sekali Pria ini, Dia Setubuhi Paksa Putrinya hingga Hamil 5 Bulan lalu Dinikahkan dengan Pria Lain

- Kamis, 1 Juni 2023 | 20:56 WIB
Ayah bejat S saat digelandang polisi (Istimewa)
Ayah bejat S saat digelandang polisi (Istimewa)

MEDIUSNEWS - Bejat sekali seorang ayah di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ini. Dia tega memaksa putri kandungnya untuk melakukan persetubuhan, memuaskan nafsunya, hingga berulang kali. Hingga akhirnya sang putri hamil lima bulan. Biadabnya, setelah hamil, putri kandungnya itu dia nikahkan dengan pria lain.

Ayah bejat itu berinisial S (46), warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Aksi bejat kepada putri kandungnya itu dia lakukan berulang kali, sejak September 2022 hingga April 2023. Kemudian pada Mei 2023, putrinya itu dia nikahkan dengan pria lain.

Perbuatan biadab ayah bejat ini dilakukan di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum. Dan saat melakukan perbuatan bejatnya, ayah bejat ini mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya. Korban tidak berani melawan karena takut.

Baca Juga: Presiden AFA Terang-terangan Sebut Erick Thohir Jadi Alasan Utama Argentina Terima Tantangan Timnas Indonesia

"Saat ini S telah diamankan Polres Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis 1 Juni 2023.

Kasus ini terungkap, kata Kapolres, berawal pada Mei 2023, saat pelaku menikahkan korban dengan pria lain. "Tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023. Pascapernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya (suami korban) meminta korban melaporkan ke kepolisian," ucap Kapolres.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum. Sedangkan istri pelaku bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

Baca Juga: Menahan Tangis, Inge Anugrah Ingin Selalu Makan Bareng dan Ngobrol dengan Anak-anak

"Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri," tutur Kapolres Sukabumi.

"Tersangka ini kepala keluarga, mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4," lanjut Kapolres Sukabumi.

Akibat perbuatan itu, kata AKBP Maruly Pardede, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta. (***)

Editor: Moch Bayu Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X