MEDIUSNEWS - Duh, mantan kepala desa (kades) ini pakai uang Dana Desa buat foya-foya dan menyewa cewek open BO. Perbuatannya tercium aparat penegak hukum, hingga dia ditangkap, dan kini harus mendekam di penjara selama enam tahun.
Oknum mantan kades ini bernama Herman Sawiran (42), eks kepala desa (kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Perbuatan melanggar hukumnya itu telah berkekuatan hukum. Dia divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan hukuman 6 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana desa. Dia juga didenda Rp 250 juta.
Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 31 Mei 2023. Herman didakwa menilap dana desa sebesar Rp 898 juta pada tahun 2019-2020.
Baca Juga: Spider-Man 4 yang Dibintangi Tom Holland dan Zendaya Sedang dalam Pengerjaan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.
Selain vonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 898 juta. Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan. Herman hanya bisa tertunduk lesu atas vonis tersebut.
Baca Juga: Ratusan Sopir Ambulans Geruduk Kadishub Purwakarta ke Kantornya, Gegara Ini
Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsi seharusnya dipakai untuk honor guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian sarana-prasarana kantor desa. Namun terdakwa menyelewengkannya untuk foya-foya hingga menyewa cewek open BO.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.
Hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum. (***)
Artikel Terkait
Viral! Spanduk Raksasa Bertuliskan Permohonan Tuyul Stop Beraksi Terpasang di Gerbang Kampung di Tasikmalaya
2 Bulan Buron, 2 Pembobol Outlet Ekspedisi di KBB Dibekuk, 2 Lagi Diburu
DPW PAN Kalteng Gelar Rapat Kerja Wilayah II untuk Membangun Perubahan Positif di Indonesia