MEDIUSNEWS - Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan ke kompleks ruko di kawasan perumahan di wilayah Cipondoh, Tangerang. Ruko tersebut merupakan kantor operator pinjaman online (pinlol). Penggerbekan dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
"Tempat ini merupakan kantor dari sebuah perusahan fintech yang melakukan pinjaman online yang tidak berizin," terang Kombes Auliansyah di lokasi penggerebekan, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Dia menjabarkan, kompleks tersebut terdiri dari enam ruko, masing-masing berlantai empat. Lokasi tersebut menjadi kantor dari sejumlah operator pinjaman online.
Hasil penggerebekan, polisi menemukan 13 aplikasi. Setelah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tida aplikasi dinyatakan berizin, sedangkan 10 aplikasi lainnya tidak berizin atau ilegal.
"Ada 32 orang yang kita amankan hari ini," terang Aulia.
Baca Juga: Digugat Uni Eropa, Jokowi Tegaskan Indonesia Tak Gentar
Polisi akan meminta keterangan dari orang-orang yang diamankan dan melakukan pendalaman terhadap barang bukti berupa aplikasi Fintech dan sejumlah unit komputer yang ikut diamankan.
Selain di Cipondoh, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi lain dengan target operator pinjol ilegal. Kepolisian menyatakan telah mendapatkan banyak laporan masyarakat terkait kegiatan pinjol yang meresahkan dan mengandung unsur pidana.
Aksi Polda Metro Jaya ini dilaksanakan setelah adanya penegasan Presiden Joko Widodo terkait praktek pinjol yang diwarnai tindak pidana. Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan pada acara yang diselenggarakan OJK, Selasa (12/10/2021).
Artikel Terkait
Setia Untung Paparkan Peran Kejaksaan Dalam Pemberantasan TPPO Bagi Pekerja Migran
Di Semarang, Vaksin Jadi Syarat Pembuatan SIM
Hentikan Penyidikan, Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur
Ketua OJK Puji Kemajuan Teknologi Digital, Jokowi Sentil Masalah Fintech