MEDIUSNEWS - Belum usai kasus Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, polisi kembali menangkap seseorang di Bandung dengan dugaan tindak kejahatan serupa, dengan korban santriwati di bawah umur.
Sebuah tayangan video yang diunggah ke akun YouTube Divisi Humas Mabes Polri Kamis, 13 Januari 2022, menunjukkan penangkapan seorang pria untuk diperiksa.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Polrestabes Bandung pada 6 Januari 2022 lalu. Dalam video dijelaskan, pria berinisial H ditangkap atas dugaan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Wadahi Pelaku Balap Liar di Jakarta, Polda Metro Jaya Gelar Street Race di Ancol
Disebutkan, H adalah pemilik Pondok Pesantren La Roiba yang berlokasi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Korban dilaporkan oleh tiga santriwati. Sedangkan modus yang digunakan H untuk mencabuli korban adalah dengan dalih memberikan ilmu tenaga dalam.
Pencabulan yang diduga dilakukan H berlangsung dalam periode 2019-2021. Atas tindakan tersebut penyidik mengenakan UU Perlindungan Anak kepada terduga pelaku.
H dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Pasal 82 auat (3) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Plus Kebiri Kimia
Artikel Terkait
Kasus Pencabulan Santriwati Kembali Terungkap, Kali ini Terjadi di Ponpes Tasikmalaya
MUI Kawal Proses Hukum Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji di Depok
Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana Akan Turun Langsung Pada Sidang Lanjutan Herry Wirawan Hari Ini
Tidak Hanya Memperkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Juga Diduga Menyalahgunakan Bansos
KSPPA, Total Korban Rudapaksa Herry Wirawan Sebenarnya 29 Anak
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Plus Kebiri Kimia