MEDIUSNEWS - Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Pada Senin, 1 Agustus 2022 telah dibuka tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
Ketua KPUD Morotai Irwan Abbas mengatakan pendaftaran calon peserta pemilu yang telah di atur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, ada tiga kategorisasi partai politik yang terkoreksi di antaranya.
Pertama, partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) atau yang memiliki kursi di DPRD Provinsi dan Kab/Kota 4 persen suara sah secara Nasional di Pemilu terakhir.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Tetapkan 7 nama Komisioner KPU dan 5 Anggota Bawaslu
Kedua, partai politik peseta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak mempunyai kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kab/ Kota yang tidak mempunyai kursi di Pemilu terakhir.
Ketiga, partai politik baru yang tercatat pada lembaran negara kementrian hukum dan ham.
“Hari ini KPU secara Nasional dan secara kolektif di KPURI sudah membuka pendaftaran partai politik dan itu secara formal dan serentak,” ungkap dia, saat ditemui wartawan diruang kerjanya.
Menurut dia, KPUD Pulau Morotai hanya mengikuti yang sudah diatur dalam KPU, terkait dengan pendaftaran dan itu semua terpusat di KPURI.
“Tahapan pemilu sejak 14 Juni 2022
telah dibuka,” ungkap dia.
Baca Juga: Ini 14 Nama Calon Anggota KPU dan 10 Nama Calon Anggota Bawaslu
Untuk informasi kata ketua KPUD, saat ini yang mereka peroleh bahwa jumlah partai kurang lebih 47 termasuk partai lokal daerah di Aceh.
Terkait akun sipol merupakan alat bantu dengan muda mengontrol dan mengadminitrasi saat verifikasi Administrasi dan verifikasi faktual partai politik dan penetapan peserta pemilu oleh KPU.
“Partai yg suda memiliki akun sipol dari KPU RI. Yaitu 39 partai nasional dan 8 partai lokal Ace,” terangnya.
Tak hanya itu, Ia juga menjelaskan bahwa sistem informasi partai politik (Sipol) adalah salah satu teknis dalam memudahkan dalam pendaftaran. Dan akun sipol tersebut sudah dipakai sejak Pemilu tahun 2018-2019.
Artikel Terkait
Yang Ingin Jadi Anggota KPU Atau Bawaslu, Pendaftaran Dibuka Mulai Senin 18 Oktober
Ini 14 Nama Calon Anggota KPU dan 10 Nama Calon Anggota Bawaslu
Komisi II DPR RIĀ Tetapkan 7 nama Komisioner KPU dan 5 Anggota Bawaslu