MEDIUSNEWS - Seorang pedagang keliling di Kecamatan Pangkalan, Karawang diduga cabuli bocah perempuan berusia 11 tahun. Biadabnya, aksi itu dilakukannya berkali-kali. Dalam menjalankan aksinya, terduga mengimingi korban dengan uang dan berjanji akan menikahinya.
Terduga berinisial HH, 30 tahun. Aksi kejinya dilakukan setiap ada kesempatan, saat bertemu korban. Hingga akhirnya aksinya terbongkar, setelah orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. Aksi cabul pelaku akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya.
Baca Juga: Ada Upaya Pengkaburan Kasus Dugaan Perkosaan Santriwati di Karawang, Komnas PA Tegaskan Ini!
Si anak, lanjut Kasatreskrim, kemudian didesak oleh orang tuanya, hingga dia menceritakan apa yang telah dialaminya.
"Setelah mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Mapolres Karawang. Seusai mendapat laporan, kami langsung memburu pelaku," ujar Kasatreskrim, Minggu 4 Desember 2022.
Pelaku kemudian ditangkap di rumah kontrakan dan mengakui semua perbuatannya. Sekarang pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Karawang.
Baca Juga: Terekam CCTV, Begal Payudara di Subang, Korbannya Santriwati
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim. (***)
Artikel Terkait
Pekerja Pertamina Donasikan Rp156 Juta Bagi Korban Gempa Cianjur
Amankan Tiket Perempat Final Piala Dunia 2022 Qatar, Prancis Bungkam Polandia 3-1
Inggris Libas Senegal 3-0, Ketemu Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2022 Qatar