Kisah PSK Online Bawa Kabur Motor Konsumennya, "Diservis dulu Sampai Terlelap"

- Jumat, 9 Desember 2022 | 10:51 WIB
Seorang PSK Online di Surabaya divonis 1,6 tahun penjara karena membawa kabur sepeda motor tamunya (Ilustrasi)
Seorang PSK Online di Surabaya divonis 1,6 tahun penjara karena membawa kabur sepeda motor tamunya (Ilustrasi)

MEDIUSNEWS - Pria ini bisa dibilang apes. Hanya karena terpikat oleh kemolekan seorang PSK online, dia harus merelakan sepeda motornya raib dibawa si PSK. Modusnya keren, si pria diajak berhubungan intim sampai lemas. Setelah itu, si pria terlelap. Dan saat terlelap itu, sepeda motornya diam-diam dibawa kabur si PSK, lengkap dengan STNK-nya.

Adalah Vera, nama si PSK yang bawa kabur motor pria hidung belang itu. Dan atas perbuatannya itu, wanita molek ini harus mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan. Hukuman itu dijatuhkan hakim karena Vera terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Amar putusan itu dibacakan I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga: Habis Gondol Motor Orang, Bonceng PSK ke Hotel, Berujung Babak Belur Dihajar Warga

Vera pun, hanya bisa menerima vonis itu dengan pasrah. "Iya, terima yang mulia," ujar Vera dengan suara lirih, sambil tertunduk, saat menjawab vonis yang dijatuhkan hakim itu.

Kronologi kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan Vera, berawal dari dirinya menyewa sebuah kamar hotel di Jalan Halimun Nomor 21, Surabaya, pada Selasa 17 Mei 2022.

Vera yang merupakan PSK online, lantas menawarkan diri di sebuah aplikasi media sosial. Tak lama, seorang pelanggan tergoda untuk mengencaninya. Setelah deal harga, korban kemudian datang ke hotel tempat Vera membuka "lapaknya".

Baca Juga: Aksi Curanmor di Halaman Masjid di Parung Ketahuan Warga, 2 Pelaku Jadi Pusat Amuk Massa

Malam itu sekitar pukul 22.00 WIB. Korban kemudian bertemu di hotel yang telah dipesan Vera. Korban lalu masuk ke kamar Vera. Saat itu, korban datang ke kamar Vera dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2020 dengan Nopol L 6734 ST warna merah.

Tanpa curiga, korban pun "berkencan" dengan vera. Karena lelah, korban kemudian tertidur di kamar hotel itu.

Kondisi itu ternyata dimanfaatkan Vera, ia segera mengambil kunci motor dan STNK dalam tas korban yang diletakkan di atas meja. Segera saja, Vera langsung menggondol motor milik korban dan kabur.

Baca Juga: Mulai 23 September, Batik Air Buka Rute Penerbangan Non Stop Surabaya-Singapura

Korban yang terbangun ternyata sudah tak mendapati Vera. Ia semakin panik karena kunci dan STNK serta motornya juga ikut raib. Korban lantas melaporkan kejadian yang dialami ke kantor polisi. Karena pencurian itu membuat Wanto mengalami kerugian Rp 15 juta.

Keesokan harinya, pada Rabu 18 Mei 2022, Vera selanjutnya menemui rekannya, Cindy untuk menggadaikan motor curiannya itu di daerah Manukan, Surabaya. Ia menggadaikan motor milik korban itu seharga Rp 3,5 juta. Namun Vera terlebih dahulu diberi Rp 1 juta.

Halaman:

Editor: Moch Bayu Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X