MEDIUSNEWS - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi mobile (Layanan SIM Keliling) untuk memudahkan masyarakat.
Terdapat empat wilayah di DKI Jakarta yang akan dijadikan tempat mengurus perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu surat kelengkapan yang wajib dibawa setiap pengendara. Tentu saja SIM yang dibawa harus masih aktif masa berlakunya.
Oleh karena itu, segera lakukan perpanjangan SIM bagi Anda yang memiliki SIM tapi masa berlakunya hampir habis, yang dapat dilakukan di Layanan SIM Keliling.
Dilansir dari NTMC Polri, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hari ini Selasa 24 Januari 2023 dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, berada di lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Gelar Ajang Balap Resmi Street Race Kelima Akhir Pekan Ini
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel Terkait
SIM Hilang atau Rusak, Bagaimana Mengurusnya?
SIM Pelanggar Kasus Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen
Segini Loh Besaran Biaya Buat SIM, Awas Pungli, di Luar Ketentuan Segera Lapor ke Nomor WhatsApp Ini
Polisi Imbau Pengusaha Rental Kendaraan di Bali Cek SIM Penyewa, Baik Wisatawan Asing atau Lokal
Pengumuman: Layanan SIM Keliling dan Satpas Polda Metro Jaya Hari Ini Senin 23 Januari 2023 Tak Beroperasi