MEDIUSNEWS - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi mobile (Layanan SIM Keliling) untuk memudahkan masyarakat.
Terdapat empat wilayah di DKI Jakarta yang akan dijadikan tempat mengurus perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu surat kelengkapan yang wajib dibawa setiap pengendara. Tentu saja SIM yang dibawa harus masih aktif masa berlakunya.
Oleh karena itu, segera lakukan perpanjangan SIM bagi Anda yang memiliki SIM tapi masa berlakunya hampir habis, yang dapat dilakukan di Layanan SIM Keliling.
Dilansir dari NTMC Polri, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hari ini Rabu 25 Januari 2023 dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, berada di lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel Terkait
Cuti Bersama Libur Imlek, Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 23 Januari 2023 Tak Berlaku
Pengumuman: Layanan SIM Keliling dan Satpas Polda Metro Jaya Hari Ini Senin 23 Januari 2023 Tak Beroperasi
Polda Metro Jaya Kembali Gelar Ajang Balap Resmi Street Race Kelima Akhir Pekan Ini
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Selasa 24 Januari 2023
5 Kendaraan Alami Kecelakaan Beruntun di Tol JORR, 2 di Antaranya Milik Kementerian, 1 Berplat Kode RFS
Minimalisir Kecelakaan Truk Kontainer, Satlantas Polresta Bandara Soekarno Hatta Rutin Lakukan Hal Ini