Ngaku Polisi, Pria ini Tipu IRT di Cikarang Rp50 Juta, Ini Modusnya

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:43 WIB
Pelaku saat diperiksa penyidik di Polsek Cikarang Selatan (Istimewa)
Pelaku saat diperiksa penyidik di Polsek Cikarang Selatan (Istimewa)

MEDIUSNEWS - Modus membersihkan aura negatif, seorang ibu rumah tangga ketipu oleh polisi gadungan. Pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Cikarang, padahal palsu. Atas kejadian ini, korban mendera kerugian sebesar Rp50 juta.

Pelaku diketahui bernama Heri Widiarto (38). Pria pengangguran ini mengaku-ngaku sebagai polisi yang berdinas di Polsek Cikarang agar niat busuknya untuk mendapatkan cuan terlaksana dengan mudah.

Hingga pada sebuah kesempatan, ada seorang ibu rumah tangga (korban) berkenalan dengannya lewat media sosial. Dari perkenalan itu, pelaku bilang kepada korban tersebut kalau dirinya bisa membantu korban menghilangkan aura negatif pada dirinya, lewat seorang ahli supranatural kenalannya.

Baca Juga: Terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun, Baiquni 2 Tahun, Semuanya Diminta Tetap Dipenjara

"Karena pelaku ini mengaku sebagai anggota (polisi), korban pun percaya. Ditambah, pelaku juga memberikan janji manis yang begitu meyakinkan. Korban pun tergiur," ujar Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib, kepada wartawan, Sabtu 28 Januari 2023.

Korban yang diketahui bernama Lilis (40) itu pun kemudian membuat janji bertemu dengan pelaku. Kemudian mereka bertemu di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada 20 Juli 2022 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa serta uang Rp50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan. Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada pelaku," tambah Kapolsek Cikarang Selatan.

Baca Juga: Dalam Replik Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Ikut Menembak Korban Joshua Hutabarat

Setelah prosesi pembersihan selesai, pelaku memberikan sebuah kertas bungkusan yang dilakban yang disebut sebagai uang milik korban.

Pelaku meminta korban untuk membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan pascaprosesi pembersihan. "Setelah tiga bulan, ternyata isi bungkusan yang dilakban itu hanya lembaran kertas putih berukuran sama seperti uang asli," ucap Kapolsek Cikarang.

Polisi yang menerima laporan dari korban, lantas menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis 26 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Jaksa Agung Promosikan 317 Pejabat Eselon Kejaksaan, Leonard Simanjuntak Didapuk Sebagai Kepala Kejati Sulsel

"Setelah itu, pelaku kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas putih, dan satu unit motor milik korban," ucap Kapolsek Cikarang Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka Heri Widiarto disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (***)

Halaman:

Editor: Moch Bayu Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X