2 Pekan, 2 Tahanan Titipan Kejaksaan di Sel Polres Purwakarta Tewas Mengenaskan

- Selasa, 31 Januari 2023 | 14:43 WIB
Dalam dua pekan, dua tahanan titipan Kejaksaan di Polres Purwakarta dikabarkan tewas dalam sel. (Istimewa)
Dalam dua pekan, dua tahanan titipan Kejaksaan di Polres Purwakarta dikabarkan tewas dalam sel. (Istimewa)

MEDIUSNEWS - Dalam dua pekan, dua tahanan titipan Kejaksaan di Polres Purwakarta dikabarkan tewas mengenaskan. Tragisnya, pada kedua korban itu ditemukan sejumlah luka di tubuhnya.

Tahanan pertama yang ditemukan tewas dalam sel Polres Karawang, diketahui berinisial YA (37). Ditubuhnya ditemukan sejumlah luka. Tak hanya itu, ditemukan juga beberapa luka memar dan darah segar keluar dari mulut, telinga juga kaki.

Informasi yang dihimpun, YA merupakan narapidana kasus penipuan. YA diciduk unit Reskrim Polsek Cibatu atas kasus tindak pidana penipuan 378 KUHP dengan modus tenaga kerja pada 10 November 2022. Pada 9 Januari 2023 sudah naik berkas ke Kejaksaan negri Purwakarta (P21, red) dan statusnya menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan di rutan Polres Purwakarta.

Baca Juga: Terendus, Dugaan Penyimpangan Uang Negara di PMI Purwakarta Rp1,8 Miliar

YA ditemukan tewas pada Senin 16 Januari 2023 pukul 19.38 WIB. Jenazah YA dikembalikan kepada keluarga pada Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Jenazah YA sempat dibawa ke IGD RS Bayu Asih dengan surat pengantar jenazah dari pihak Kejaksaan dikarenakan jenazah YA merupakan tahanan titipan Kejaksaan.

Selang dua Minggu, satu tahanan (juga titipan Kejaksaan) di rutan Polres Purwakarta, dikabarkan menghembuskan nafas terakhir di RSUD Bayu Asih. Sebelumnya, dia ditemukan terkapar, dengan sejumlah luka di tubuh, Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Ternyata Benar Penumpang Mobil Audi A6 Penabrak Lari Mahasiswi Cianjur Istri Polisi, Tapi Hasil Perselingkuhan

Tahanan tersebut bernama Nurdin alias Kucir, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang dijerat pasal 365 KUPidana.

Sebelumnya Nurdin alias Kucir di tahan di Polsek Cibatu atas tuduhan kasus 365 (pencurian dengan kekerasan). Berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dengan status sitaan kejaksaan pada Desember 2022 lalu.

Nurdin ditangkap petugas bersama komplotannya melakukan aksi pencurian di sebuah pabrik yang bangkrut di wilayah Kecamatan Cibatu, Purwakarta.

Baca Juga: Kawasan Konservasi Semakin Menarik, Hampir 5,3 juta Wisatawan sepanjang 2022, Datangkan PNBP 96 Miliar

Berdasarkan informasi, Nurdin alias Kucir beserta 15 orang rekannya melakukan aksi pencurian itu pada Desember 2022 lalu.

Nurdin berperan sebagai sopir yang menunggu di luar saat aksi dilakukan. Apesnya, aksi mereka gagal dan dipergoki sekuriti yang berjaga pada malam itu.

Halaman:

Editor: Moch Bayu Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X