MEDIUSNEWS - Nah! Peran ibu tiri di kasus dua bocah dianiaya ayah kandung hingga satu tewas di Cimahi, kini sedang didalami. Jika ada peran dalam penganiayaan itu, status saksi si ibu tiri akan naik kelas menjadi tersangka.
Untuk diketahui, kemarin, Senin 6 Februari 2023, Cimahi sempat geger. Seorang pria menganiaya dua bocah anak kandungnya, di rumah kontrakan yang dihuninya, di Jalan Pasantren RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Dari peristiwa itu, satu anak, yakni berinisial AH (perempuan/10) meninggal dunia. Sementara kakaknya, AMN (laki-laki/12), dilarikan ke rumah sakit, akibat luka serius.
Baca Juga: Ini Motif dan Kronologi Ayah Menganiaya 2 Anak Kandungnya di Cimahi hingga 1 Tewas
"Ayah dari kedua korban, yakni berinisial A, 37 tahun, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan. Sementara yang perempuan (istrinya) masih didalami perannya," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa 7 Februari 2023.
Saat ini, kata Kapolres Cimahi, istri pelaku, berinisial N, yang juga ibu tiri dari kedua bocah itu masih berstatus saksi. Sementara penetapan status tersangka kepada A, lanjut Kapolres Cimahi, karena berdasarkan pemeriksaan semua keterangan mengerucut kepada pelaku yang juga ayah dari korban.
"Saat ini kami juga telah membentuk tim untuk melakukan olah TKP," lanjut Kapolres Cimahi.
Baca Juga: 2 Bocah di Cimahi Dianiaya Ayah Kandungnya, 1 Tewas
Pelaku dan istrinya, sehari-hari berprofesi sebagai pengamen di daerah Cipaganti, Kota Bandung. Mereka mengontrak di Jalan Pesantren Cimahi sekitar 5-6 bulan. Kedua anak tersebut adalah anak dari hasil pernikahan A dengan istri pertamanya yang saat ini bekerja di Arab Saudi. (***)
Artikel Terkait
Ini Motif dan Kronologi Ayah Menganiaya 2 Anak Kandungnya di Cimahi hingga 1 Tewas
AKBP Kurniawan Ismail Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2023 di Lampung Utara
Beraksi di Gerlong, Dua Begal Sadis Kota Bandung Ditembak Polisi